INFO TERKINI
Selasa, 29 Agustus 2017
Rabu, 12 April 2017
Jumat, 24 Maret 2017
MONEV PERSEDIAAN BARANG LOGISTIK PENANGGULANGAN BENCANA
Mataram – NTB Tangguh Bencana !!!
– BPBD-NTB dan BNPB hari ini, Jum’at, 24 Maret menggelar Rapat
Koordinasi dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Persediaan Barang
Logistik Penanggulangan Bencana (PB) di NTB. Bertempat di Aula Faizan
Kantor BPBD –NTB dan dihadiri semua pejabat dan personil terkait
Kedaruratan dan Logistik di BPBD se-NTB.
Acara ini bertujuan sebagai
assesment ketersediaan barang logistik penanggulangan bencana di wilayah
Provinsi NTB, memastikan pengadministrasiannya baik dan benar, serta
memastikan kebutuhan ketersediaanbarang logistik PB yang sesuai dengan
kebutuhan daerah masing-masing.
Dalam acara ini Direktur
Logistik Ibu Prasinta Dewi sebagai Narasumber Utama, menerangkan bahwa
barang logistik PB produk BNPB adalah barang logistik penanggulangan
bencana untuk seluruh daerah di Indonesia, dan belum memungkinkan untuk
membuat logistik penanggulangan bencana sesuai selera masing-masing
daerah. Solusi yang ditawarkan BNPB adalah dari pihak daerah (BPBD
Provinsi/Kabupaten/Kota) setempat setidaknya mensosialisasikan
produk-produk ini agar masyarakat lebih familiar. Hal ini dijelaskan Ibu
Direktur untuk menjawab pertanyaan dari H. Tohri, Kepala Seksi Logistik
BPBD Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Bidang Kedarutan dan
Logistik BPBD NTB Pak Arifuddin, ST., mengapresiasi langkah dan semangat
BPBD Kabupaten Lombok Barat dalam mewujudkan pembangunan Gedung
Pergudangan sebagai gudang untuk barang logistik PB, melalui proposal
yang diusulkan beberapa tahun lalu kepada Kemendagri. Langkah ini dapat
dijadikan acuan bagi daeah lain untuk membangun BPBD masing-masing.
Lain lagi dari Kabupten
Lombok Utara, Kepala Seksi Logistik bertanya tentang penanganan barang
logistik yang expired masa pakainya. Hal ini dijawab oleh Pak Eri dari
BNPB bahwa barang logistik PB yang expired memang harus dimusnahkan!.
Tetapi harus melalui prosedur yang benar. Pertama, daerah harus bersurat
secara tertulis kepada Deputi Barang dan Logistik BNPB tentang barang
logistik PB yang sudah expired secara detail dalam satuan barang yang
terkecil. Baru kemudian BNPB akan membalas surat tersebut secara
tertulis juga tentang bagaimana prosedur dan langkah-langkah
pemusnahannya yang harus dipedomani. Baru setelah itu barang expired
dapat dimusnahkan.
Sedangkan dari Kabupaten Dompu
– Pak H. Imran – Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Dompu menyarankan agar
di buatkan standar kebutuhan minimal bagi korban bencana dalam skala
bencana yang berbeda-beda dan disesuaikan dengan masing-masing jenis
bencana agar penanganan dan pelayanan terhadap korban bencana bisa
efektif, tepat dan benar.
Diharapkan kedepannya dengan
adanya acara-acara seperti ini BPBD khususnya di NTB lebih tangguh dalam
Penanganan Bencana terutama dalam bidang logistik PB, administrasi
logistik baik dan benar serta dapat dipertanggungjawabkan, sehingga
pada akhirnya masyarakat korban bencana dapat terlayani dengan baik
pula.
Senin, 06 Februari 2017
DOMPU DITERJANG ANGIN PUTING BELIUNG, PEMERINTAH SIGAP TANGGAP BENCANA
Plt.
Kadis Sosial dan Kalak BPBD (Drs.Imran M.Hasan) menyerahkan bantuan tanggap bencana
kepada warga di Kecamatan Manggelewa. (foto:humasdompu)
DOMPUKAB.GO.ID –
Bencana angin puting beliung yang melanda beberapa daerah di Propinsi
Nusa Tenggara Barat (NTB) sejak 6 Februari 2017, telah merusak sejumlah
rumah warga serta menumbangkan pohon di beberapa titik jalan yang
mengakibatkan kemacetan.
Di wilayah Kabupaten Dompu salah
satunya, sejumlah rumah warga pun rusak akibat terjangan angin puting
beliung yang berdampak dari badai yang berada di Samudra Hindia
tersebut.
Mengantisipasi korban terjangan angin
puting beliung, Pemerintah Kabupaten Dompu melalui Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) sigap melakukan tanggap darurat bencana dengan
mengidentifikasi kerusakan rumah dan menyediakan makanan siap saji,
perlengkapan dapur serta perlengkapan kesehatan.
Sekretaris BPBD Dompu, Drs. Imran
mengatakan pihaknya telah melakukan identifikasi kerusakan bangunan
warga yang diterjang angin puting beliung. “Data sementara di Kecamatan
Manggelewa, sekitar 14 bangunan rumah yang mengalami kerusakan sedang
dan untuk kerusakan secara cermat masih didata dengan koordinasi bersama
Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan kepala desa,” ujarnya saat memantau
kondisi rumah warga yang rusak di Kecamatan Manggelewa bersama Plt.
Kepala Dinas Sosial Dompu Drs. H. A. Gani, Rabu (08/02/2017).
Lanjutnya, untuk warga yang rumahnya
porak-poranda akibat tiupan angin puting beliung. Pihaknya telah
memberikan bantuan tanggap darurat berupa makanan siap saji,
perlengkapan dapur dan perlengkapan kesehatan, tenda berupa tarpal.
“Bantuan telah diberikan kepada masing-masing korban dan untuk bantuan
logistik kami akan meminta ke Pemerintah Pusat,” katanya.
Mengingat intensitas angin yang masih
terjadi, Tim BPBD Kabupaten Dompu tetap melakukan pemantauan situasi
angin susulan. “Diprediksikan dalam satu minggu kedepan angin masih akan
terjadi,” ujarnya.
Angin puting beliung yang menerjang
beberapa wilayah di Kabupaten Dompu dan diprediksikan akan terjadi satu
minggu kedepan tersebut, dihimbau kepada warga tetap waspada dengan
menghindari tempat-tempat dan lokasi rawan, khususnya di dekat
pohon-pohon besar. (HUMAS)
Tugas dan Fungsi BPBD
BPBD Mempunyai Tugas
- Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
- Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah Tk.II setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
- Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan Daerah,Nasional dan internasional;
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
BPBD Mempunyai Fungsi
Perumusan dan
penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi
dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan
Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara
terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Langganan:
Postingan (Atom)