Pada saat ini sudah mulai umum diterima kredo bahwa penanggulangan bencana (PB) merupakan urusan semua pihak. Hal itu merupakan gelombang perubahan paradigma dari disahkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU 24/2007). Tentu saja upaya-upaya pengurangan risiko bencana (PRB) mesti dilakukan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan demi ketangguhan bangsa dalam menghadapi bencana.
Peran berbagai pihak dalam penyelenggaraan PB ,Ada tiga pilar pelaku PB, yaitu pemerintah dan pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga usaha. Peran ketiga pelaku itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Peran pemerinta dan pemerintah daerah diatur dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7; peran masyarakat diatur dalam Pasal 26 dan Pasal 27; dan peran lembaga usaha diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 29,”
Dengan mengacu kepada UU 24/2007 tentang proses dan peran berbagai pihak dalam penyelenggaraan PB. Disini bencana diartikan sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
Pengertian penyelenggaraan PB (disaster management) adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi dan rekonstruksi. Sedangkan tujuan penyelenggaraan PB adalah menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko dan dampak bencana. Skema penyelenggaraan PB secara umum dapat dibagi ke dalam tiga tahap, yaitu pra bencana, saat bencana dan pascabencana. Alur penyelenggaraan PB secara lengkap dapat dibaca di bawah ini.
Visi PB adalah untuk mewujudkan ketangguhan bangsa dalam menghadapi bencana. Sedangkan misi PB adalah (1) Melindungi bangsa dari ancaman bencana melalui PRB, (2) Membangun sistem PB yang handal, dan (3) Menyelenggarakan PB secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh. peran masing-masing pihak, meliputi pemerintah dan pemerintah daerah, lembaga usaha, dan masyarakat.
Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan PB. Secara khusus tanggung jawab itu dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di tingkat pemerintah pusat dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat pemerintah daerah.
Tugas BNPB antara lain (1) Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap PB, (2) Menetapkan standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan PB, (3) Menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat, (4) Melaporkan penyelenggaraan PB kepada Presiden 1 kali per bulan dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana, (5) Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional, (6) Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), (7) Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan (8) Menyusun pedoman pembentukan BPBD.
Sementara itu tugas BPBD antara lain (1) Memberikan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan BNPB terhadap PB, (2) Menetapkan standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan PB, (3) Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana, (4) Menyusun dan menetapkan prosedur tetap (protap) PB, (5) Melaksanakan penyelenggaraan PB di wilayahnya, (6) Melaporkan penyelenggaraan PB kepada kepala daerah 1 kali per bulan dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana, (7) Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, (8) Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan (9) Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peran Masyarakat
Masyarakat terdiri dari individu-individu dan kelompok-kelompok. Di dalam UU 24/2007 tidak ada definisi khusus tentang masyarakat, tapi pengertian masyarakat itu secara umum terdapat dalam terdapat dalam pengertian “setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.” Di dalam penyelenggaraan PB ada hak dan kewajiban masyarakat.
Masyarakat (setiap orang) berhak untuk (1) Mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya kelompok masyarakat rentan bencana, (2) Mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan, (3) Mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan, tentang kebijakan PB, (4) Berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan, (5) Berpartisipasi dalam pengambilan keputusan khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya, (6) Melakukan pengawasan, (7) Mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar (khusus kepada yang terkena bencana), dan (8) Memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi.
Sementara itu kewajiban masyarakat adalah (1) Menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, (2) Memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, (3) Melakukan kegiatan penanggulangan bencana, dan (4) Memberikan informasi yang benar kepada publik tentang PB.
Secara nyata peran masyarakat itu terlibat pada pra bencana, saat bencana, dan pascabencana. Peran masyarakat pada saat pra bencana antara lain (1) Berpartisipasi pembuatan analisis risiko bencana, (2) Melakukan penelitian terkait kebencanaan, (3) Membuat Rencana Aksi Komunitas, (4) Aktif dalam Forum PRB, (5) Melakukan upaya pencegahan bencana, (6) Bekerjasama dengan pemerintah dalam upaya mitigasi, (7) Mengikuti pendidikan, pelatihan dan penyuluhan untuk upaya PRB, dan (8) Bekerjasama mewujudkan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana.
Peran masyarakat pada saat bencana antara lain (1) Memberikan informasi kejadian bencana ke BPBD atau iInstansi terkait, (2) Melakukan evakuasi mandiri, (3) Melakukan kaji cepat dampak bencana, dan (4) Berpartisipasi dalam respon tanggap darurat sesuai bidang keahliannya.
Sementara itu peran masyarakat pada saat pascabencana adalah (1) Berpartisipasi dalam pembuatan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi, dan (2) Berpartisipasi dalam upaya pemulihan dan pembangunan sarana dan prasarana umum.
Peran Lembaga Usaha
Lalu bagaimana dengan peran lembaga usaha dalam PB? Lembaga usaha mendapatkan kesempatan dalam penyelenggaraan PB, baik secara tersendiri maupun secara bersama dengan pihak lain. Dalam aktivitasnya lembaga usaha menyesuaikan kegiatannya dengan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Lembaga usaha juga berkewajiban menyampaikan laporan kepada pemerintah dan/atau badan yang diberi tugas melakukan PB serta menginformasikannya kepada publik secara transparan. Selain itu lembaga usaha berkewajiban mengindahkan prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan fungsi ekonominya dalam PB.
Peran nyata lembaga usaha juga terlibat pada pra bencana, saat bencana dan pasca bencana. Peran lembaga usaha pada saat pra bencana antara lain (1) Membuat kesiapsiaagaan internal lembaga usaha (business continuity plan), (2) Membantu kesiapsiagaan masyarakat, (3) Melakukan upaya pencegahan bencana, seperti konservasi lahan, (4) Melakukan upaya mitigasi struktural bersama pemerintah dan masyarakat, (5) Melakukan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan untuk upaya PRB, (6) Bekerjasama dengan pemerintah membangun sistem peringatan dini, dan (7) Bersinergi dengan Pemerintah dan LSM/Orsosmas mewujudkan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana.
Sementara itu peran lembaga usaha pada saat bencana antara lain (1) Melakukan respon tanggap darurat di bidang keahliannya, (2) Membantu mengerahkan relawan dan kapasitas yang dimilikinya, (3) Memberikan dukungan logistik dan peralatan evakuasi, dan (4) Membantu upaya pemenuhan kebutuhan dasar.
Sedangka peran lembaga usaha pada saat pascabencana antara lain (1) Terlibat dalam pembuatan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi, (2) Membantu pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai dengan kapasitasnya, dan (3) Membangun sistem jaringan pengaman ekonomi.
Di dalam penyelenggaraan PB juga dikenal adanya jejaring dari para pemangku kepentingan untuk mengurangi risiko bencana. Walaupun tidak secara khusus diatur dalam UU 24/2007 tapi dalam praktik jejaring tersebut diakomodasi dan dilaksanakan dengan membentuk forum (platform) baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, masyarakat basis, dan tematik. Di tingkat nasional ada Platform Nasional PRB (Planas PRB), Forum Masyarakat Sipil, Forum Lembaga Usaha, Forum PerguruanTinggi PRB (FPT PRB), Forum Media, Forum Lembaga Internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar