INFO TERKINI

Waspadai potensi hujan sedang hingga lebat di wilayah Lombok Tengah, Lombok Utara, Lombok Timur, Sumbawa Bagian Tengah, Bima dan Dompu pada Siang hingga Malam hari, serta waspadai kenaikan tinggi gelombang yang mencapai ≥ 2.0 m di Selat Lombok , Selat Alas, dan Perairan Selatan NTB.

Senin, 06 Februari 2017

Tugas dan Fungsi BPBD

BPBD Mempunyai Tugas

  1. Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
  2. Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  3. Menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
  4. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah Tk.II setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  5. Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan Daerah,Nasional dan internasional;
  6. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

BPBD Mempunyai Fungsi

Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar