INFO TERKINI
Minggu, 22 Juli 2018
Jumat, 11 Mei 2018
PERAN PEMERINTAH, MASYARAKAT DAN LEMBAGA USAHA DALAM PB
Pada saat ini sudah mulai umum diterima kredo bahwa penanggulangan bencana (PB) merupakan urusan semua pihak. Hal itu merupakan gelombang perubahan paradigma dari disahkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU 24/2007). Tentu saja upaya-upaya pengurangan risiko bencana (PRB) mesti dilakukan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan demi ketangguhan bangsa dalam menghadapi bencana.
Peran berbagai pihak dalam penyelenggaraan PB ,Ada tiga pilar pelaku PB, yaitu pemerintah dan pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga usaha. Peran ketiga pelaku itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Peran pemerinta dan pemerintah daerah diatur dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7; peran masyarakat diatur dalam Pasal 26 dan Pasal 27; dan peran lembaga usaha diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 29,”
Dengan mengacu kepada UU 24/2007 tentang proses dan peran berbagai pihak dalam penyelenggaraan PB. Disini bencana diartikan sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
Pengertian penyelenggaraan PB (disaster management) adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi dan rekonstruksi. Sedangkan tujuan penyelenggaraan PB adalah menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko dan dampak bencana. Skema penyelenggaraan PB secara umum dapat dibagi ke dalam tiga tahap, yaitu pra bencana, saat bencana dan pascabencana. Alur penyelenggaraan PB secara lengkap dapat dibaca di bawah ini.
Visi PB adalah untuk mewujudkan ketangguhan bangsa dalam menghadapi bencana. Sedangkan misi PB adalah (1) Melindungi bangsa dari ancaman bencana melalui PRB, (2) Membangun sistem PB yang handal, dan (3) Menyelenggarakan PB secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh. peran masing-masing pihak, meliputi pemerintah dan pemerintah daerah, lembaga usaha, dan masyarakat.
Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan PB. Secara khusus tanggung jawab itu dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di tingkat pemerintah pusat dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat pemerintah daerah.
Tugas BNPB antara lain (1) Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap PB, (2) Menetapkan standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan PB, (3) Menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat, (4) Melaporkan penyelenggaraan PB kepada Presiden 1 kali per bulan dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana, (5) Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional, (6) Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), (7) Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan (8) Menyusun pedoman pembentukan BPBD.
Sementara itu tugas BPBD antara lain (1) Memberikan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan BNPB terhadap PB, (2) Menetapkan standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan PB, (3) Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana, (4) Menyusun dan menetapkan prosedur tetap (protap) PB, (5) Melaksanakan penyelenggaraan PB di wilayahnya, (6) Melaporkan penyelenggaraan PB kepada kepala daerah 1 kali per bulan dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana, (7) Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, (8) Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan (9) Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peran Masyarakat
Masyarakat terdiri dari individu-individu dan kelompok-kelompok. Di dalam UU 24/2007 tidak ada definisi khusus tentang masyarakat, tapi pengertian masyarakat itu secara umum terdapat dalam terdapat dalam pengertian “setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.” Di dalam penyelenggaraan PB ada hak dan kewajiban masyarakat.
Masyarakat (setiap orang) berhak untuk (1) Mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya kelompok masyarakat rentan bencana, (2) Mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan, (3) Mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan, tentang kebijakan PB, (4) Berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan, (5) Berpartisipasi dalam pengambilan keputusan khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya, (6) Melakukan pengawasan, (7) Mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar (khusus kepada yang terkena bencana), dan (8) Memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi.
Sementara itu kewajiban masyarakat adalah (1) Menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, (2) Memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, (3) Melakukan kegiatan penanggulangan bencana, dan (4) Memberikan informasi yang benar kepada publik tentang PB.
Secara nyata peran masyarakat itu terlibat pada pra bencana, saat bencana, dan pascabencana. Peran masyarakat pada saat pra bencana antara lain (1) Berpartisipasi pembuatan analisis risiko bencana, (2) Melakukan penelitian terkait kebencanaan, (3) Membuat Rencana Aksi Komunitas, (4) Aktif dalam Forum PRB, (5) Melakukan upaya pencegahan bencana, (6) Bekerjasama dengan pemerintah dalam upaya mitigasi, (7) Mengikuti pendidikan, pelatihan dan penyuluhan untuk upaya PRB, dan (8) Bekerjasama mewujudkan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana.
Peran masyarakat pada saat bencana antara lain (1) Memberikan informasi kejadian bencana ke BPBD atau iInstansi terkait, (2) Melakukan evakuasi mandiri, (3) Melakukan kaji cepat dampak bencana, dan (4) Berpartisipasi dalam respon tanggap darurat sesuai bidang keahliannya.
Sementara itu peran masyarakat pada saat pascabencana adalah (1) Berpartisipasi dalam pembuatan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi, dan (2) Berpartisipasi dalam upaya pemulihan dan pembangunan sarana dan prasarana umum.
Peran Lembaga Usaha
Lalu bagaimana dengan peran lembaga usaha dalam PB? Lembaga usaha mendapatkan kesempatan dalam penyelenggaraan PB, baik secara tersendiri maupun secara bersama dengan pihak lain. Dalam aktivitasnya lembaga usaha menyesuaikan kegiatannya dengan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Lembaga usaha juga berkewajiban menyampaikan laporan kepada pemerintah dan/atau badan yang diberi tugas melakukan PB serta menginformasikannya kepada publik secara transparan. Selain itu lembaga usaha berkewajiban mengindahkan prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan fungsi ekonominya dalam PB.
Peran nyata lembaga usaha juga terlibat pada pra bencana, saat bencana dan pasca bencana. Peran lembaga usaha pada saat pra bencana antara lain (1) Membuat kesiapsiaagaan internal lembaga usaha (business continuity plan), (2) Membantu kesiapsiagaan masyarakat, (3) Melakukan upaya pencegahan bencana, seperti konservasi lahan, (4) Melakukan upaya mitigasi struktural bersama pemerintah dan masyarakat, (5) Melakukan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan untuk upaya PRB, (6) Bekerjasama dengan pemerintah membangun sistem peringatan dini, dan (7) Bersinergi dengan Pemerintah dan LSM/Orsosmas mewujudkan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana.
Sementara itu peran lembaga usaha pada saat bencana antara lain (1) Melakukan respon tanggap darurat di bidang keahliannya, (2) Membantu mengerahkan relawan dan kapasitas yang dimilikinya, (3) Memberikan dukungan logistik dan peralatan evakuasi, dan (4) Membantu upaya pemenuhan kebutuhan dasar.
Sedangka peran lembaga usaha pada saat pascabencana antara lain (1) Terlibat dalam pembuatan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi, (2) Membantu pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai dengan kapasitasnya, dan (3) Membangun sistem jaringan pengaman ekonomi.
Di dalam penyelenggaraan PB juga dikenal adanya jejaring dari para pemangku kepentingan untuk mengurangi risiko bencana. Walaupun tidak secara khusus diatur dalam UU 24/2007 tapi dalam praktik jejaring tersebut diakomodasi dan dilaksanakan dengan membentuk forum (platform) baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, masyarakat basis, dan tematik. Di tingkat nasional ada Platform Nasional PRB (Planas PRB), Forum Masyarakat Sipil, Forum Lembaga Usaha, Forum PerguruanTinggi PRB (FPT PRB), Forum Media, Forum Lembaga Internasional.
Rabu, 07 Maret 2018
Selasa, 06 Maret 2018
PRESS RELEASE BENCANA BANJIR DOMPU
Update Data banjir dompu.
tanggal 6 maret 2017 Pukul
19;00:
1. fakta - fakta :
a. Pada hari senin
tanggal 05 Maret 2018 pukul 16.45 wita telah terjadi banjir di Wilayah Kec.
Dompu dan Kec. Woja akibat ketinggian air banjir mampu melewati tanggul sungai
yang ada dipesisir bantaran sungai Rabalaju dan menggenangi rumah masyarakat
dan fasilitas umum.
b. banjir terjadi di
sebabkan oleh besarnya curah hujan di bagian utara wilayah Kec. Dompu dan sekitarnya mulai pukul 14.40 wita hingga pukul
16.20 wita.
c. pukul 16.45 wita air banjir mulai masuk ke
permukiman dengan melewati tanggul bantaran sungai rabalaju.
d. pukul 16.50 wita warga yang tinggal didekat
bantaran sungai rabalaju kaget dengan masuknya air banjir dan warga langsung
melakukan evakuasi barang rumah tangga yang bisa diselamatkan.
e. pukul 17.00 wita anggota BPBD Kab. Dompu,
Anggota Kodim 1614/Dompu, Polres Dompu, Subden III Den A Brimob Dompu, Sat Pol
PP Dompu serta pemerintah terkait bersama warga melakukan evakuasi
barang-barang rumah tangga warga.
f. Fasilitas
umum yang tergenang adalah lokasi RSU bagian utara UGD dan sal belakang RSU,
SMP yayasan sakinah desa Wawonduru, SD Impres Soriwono kelurahan potu.
Kerusakan yang di timbulkan adalah jebolnya tanggul sungai laju di lingkungan
soriwono kelurahan potu.
f. adapun Wilayah yang terendam banjir sbb :
1). kec. Dompu :
a. dusun Kareke, Desa Karake.
b. lingk. Parapimpi, Kel. Potu.
c. lingk. Magenda, Kel. Potu.
d. lingk. Potu, Kel. Potu.
e. lingk. Sori Wono, Kel. Potu.
e. lingk. Kampo Rato, Kel. Karijawa.
f. lingk. Karijawa selatan, Kel. Karijawa.
g. kelurahan kandai satu
h.Kel.Bada
h.Kel.Bada
2). kec. Woja :
a. lingk. Dore Kel. Simpasai.
b. lingk. Kandai Dua Timur, Kel. Kandai
Dua.
c. lingk. Kandai Dua Barat, kel. Kandai Dua.
d. dusun Ratobaka, Ds. wawonduru.
e. dusun Wawonduru, Ds.wawonduru.
3). diperkirakan jumlah
rumah yang digenangi air banjir :
1. desa Kareke diperkirakan 50 rumah.
2. kel. Potu 500 rumah.
3. kel. Karijawa diperkirakan 20 rumah.
4. kel. simpasai diperkirakan 150 rumah.
5. kel. Kandai Dua diperkirakan 300 rumah.
6. desa Wawonduru diperkirakan 380 rumah.
7. kel. Kandai satu diperkirakan 18 rumah
8.Kel.Bada 84 Rumah
8.Kel.Bada 84 Rumah
4). Kerugian material untuk kel. Potu dari
Keterangan Lurah potu Drs. Firmansyah yakni lebih kurang Rp. 600 Juta dan
kerugian material di Wilayah yang lainnya belum dapat diperkirakan karena semua
rumah warga digenang air dan untuk korban jiwa Nihil.
5). pukul 19.18 wita wita banjir sudah
sudah mulai surut khusus di kecamatan Dompu dan pukul 21.05 wita banjir surut
di kecamatan woja
6). Upaya yang dilakukan
:
1. Mulai dari tanggal 5 Maret 2018 kemarin saat
kejadian, BPBD Kabupaten berkoordinasi dengan BPBD Provinsi NTB tentang langkah
langkah yang di upayakan.
2. Pukul 18.25 wita dilaksanakan rapat koordinasi
Pimpinan SKPD (eselon 2 - eselon 3) di rumah dinas Sekda Kabupaten Dompu untuk
memobilisasi bantuan tanggap darurat yang menghasilkan kesepakatan :
- Upaya evakuasi orang/barang harus tetap di
upayakan
-
Upaya distribusi nasi bungkus, air minum dan makanan siap saji lain yang
di perintahkan kepada
setiap SKPD untuk segera dilaksanakan serta mobilisasi himbauan untuk
masyarakat lain yang
memiliki kemampuan (wilayah tidak terkena banjir) untuk membantu . Upaya
ini sudah
dilaksanakan
tadi malam baik secara perseorangan
maupun lembaga.
- Pengadaan dapur umum mulai tadi malam
- Di instruksikan kepada SKPD Dinas
kesehatan untuk segera membuka pos kesehatan dan
pengobatan.
- Di instruksikan kepada seluruh ASN
SKPD, besok hari selasa tanggal 6 maret untuk semua turun ke
lapangan membantu masyarakat
3. BPBD kabupaten Bima (Kabupaten tetangga)
dengan personil 20 orang serta 1 unit mobil tangki 1
unit mobil damkar dan mobil rescue tiba
di dompu jam 19.30 wita untuk membantu.
4. Tanggal 6 maret 2017 hari ini, dilaksanakan
pembersihan lumpur dan penyedotan air tergenang di
rumah rumah warga, dengan peralatan pompa, mobil tangki, mobil damkar,
water canon polres
dompu dan giat masih berlangsung sampai saat ini.
5.
Jumlah bantuan logistik serta makanan siap saji terdistribusi lancar,
baik dari dapur umum Dinas Sosial kab. Dompu, PKK/GOW, logistik dari BPBD Prov, bantuan dari Pemda
Bima (BPBD Bima), Kota Bima (BPBD Kota Bima) dan organisasi kemasyarakatan lain
baik secara lembaga maupun secara perseorangan.
Jumlah
bantuan yang terdata dan di salurkan sampai dengan saat ini adalah :
no
|
Jenis barang
|
volume
|
Sumber bantuan
|
Kondisi
barang saat ini
|
1.
|
Peralatan dapur
|
25 paket
|
BPBD Prov
|
di posko BPBD Dompu
|
2.
|
Kids ware
|
25 paket
|
BPBD Prov
|
di posko BPBD Dompu
|
3.
|
Tenda gulung
|
15 Lbr
|
BPBD Prov
|
di posko BPBD Dompu
|
4.
|
Paket kesehatan keluarga
|
20 paket
|
BPBD Prov
|
di posko BPBD Dompu
|
5.
|
Family Kit
|
25 pkt
|
BPBD Prov
|
di posko BPBD Dompu
|
6.
|
Perlengkapan makan
|
30 pkt
|
BPBD Prov
|
di posko BPBD Dompu
|
7
|
Paket rekresional
|
30 pkt
|
BPBD Prov
|
di posko BPBD Dompu
|
8
|
Perlengkapan sekolah
|
100 pkt
|
BPBD Prov
|
di posko BPBD Dompu
|
9
|
Mie instan
|
150 dus
|
BPBD Prov
|
di posko BPBD Dompu
|
10
|
Air mineral/ gelas
|
150 dus
|
BPBD Prov
|
di posko BPBD Dompu
|
11
|
selimut
|
100 lbr
|
BPBD Prov
|
di posko BPBD Dompu
|
12
|
Mie instan
|
200 dus
|
GOW kota bima
|
di posko BPBD Dompu
|
13
|
Air mineral/gelas
|
100 dus
|
GOW kota bima
|
di posko BPBD Dompu
|
14
|
Nasi bungkus
|
1000 bks
|
GOW kota bima
|
terdistribusi
|
15
|
Air mineral/gelas
|
15 dus
|
Wanita islam
|
di posko BPBD Dompu
|
16
|
Mie instan
|
6 dus
|
Wanita islam
|
di posko BPBD Dompu
|
17
|
Minuman Teh rio
|
3 dus
|
Wanita islam
|
di posko BPBD Dompu
|
18
|
sarung
|
1 dus
|
Wanita islam
|
di posko BPBD Dompu
|
19
|
Mie instan
|
10 dus
|
PWKI
|
di posko BPBD Dompu
|
20
|
telur
|
6 krat
|
PWKI
|
di posko BPBD Dompu
|
21
|
Air mineral/gelas
|
445 dus
|
BPBD Kota Bima
|
terdistribusi
|
22
|
Mie instan
|
145 dus
|
BPBD Kota Bima
|
terdistribusi
|
23
|
Nasi Bungkus
|
1350 bks
|
BPBD Kota Bima
|
terdistribusi
|
24
|
Pakaian layak pakai
|
4 krung
|
BPBD Kota Bima
|
terdistribusi
|
5. Memonitor
dampak dan langkah penanganan bencana banjir serta mengikuti setiap
perkembangan inventarisasi dampak kerusakan dan kerugian.
Demikian laporan
sementara ini disampaikan sesuai dengan kondisi terkini.
Komando Tanggap Darurat
Kabupaten Dompu
TTD
H. Agus Bukhari SH, MSi
Minggu, 18 Februari 2018
Jumat, 02 Februari 2018
TERKAIT PENANGGULANGAN RESIKO BENCANA, BNPB PUSAT TINJAU DOMPU
DOMPUKAB.GO.ID – Dalam menanggulangi resiko bencana seperti banjir. Team Pengarah Badan Nasional Penanggulangan Bencana Pusat mekakukan monev di Kabupaten Dompu, Kamis (01/01/2018).
Team tersebut terdiri dari Dr. Fuadi Darwis, Mph.MARS, Bambang Munajdat, Rahmawati Husain, Phd, Heddy Agus Pritasa, SE, Dr. Ir. Didik Eko Budi Santoso dan Liris Mardiyanti.
Kedatangan Tim disambut Bupati Dompu diwakili Assisten Administrasi Umum Setda Dompu dan di dampingi kepala BPKAD, Kepala BPBD dan anggota Komisi III DRPD Dompu.
Melalui arahannya, Muhammad Amin, S.Sos Assisten Administrasi Umum berharap, BNPB dapat membantu pemerintah daerah dalam mengurangi resiko bencana, terutama banjir di beberapa Daerah Air dan Sungai (DAS) seperti di Sungai Laju, Sungai Silo, Sungai Soa, dan Sungai Rababaka.
Sementara itu, Ihwayuddin AK anggota Komisi III DRPD Dompu mengapresiasi komitment Tim Monev BNPB untuk membantu pemda dalam mengurangi resiko bencana. “Kami harapa kegiatan ini sebagai dasar dalam perumusan kebijakan ke depan,” ujarnya.
Ada pun titik yang direncanakan untuk ditinjau seperti sepanjang DAS di Lingkungan Kota Baru, Kampung Samporo, Magenda Potu, Kampung Sigi, Simpasai, Kandaidua, Wawonduru dan Montabaru.
Pada pertemuan tersebut juga disampaikan beberapa proposal untuk program penanggulangan resiko banjir ke depannya. HUMAS
Langganan:
Postingan (Atom)