Mataram – NTB Tangguh Bencana !!!
– BPBD-NTB dan BNPB hari ini, Jum’at, 24 Maret menggelar Rapat
Koordinasi dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Persediaan Barang
Logistik Penanggulangan Bencana (PB) di NTB. Bertempat di Aula Faizan
Kantor BPBD –NTB dan dihadiri semua pejabat dan personil terkait
Kedaruratan dan Logistik di BPBD se-NTB.
Acara ini bertujuan sebagai
assesment ketersediaan barang logistik penanggulangan bencana di wilayah
Provinsi NTB, memastikan pengadministrasiannya baik dan benar, serta
memastikan kebutuhan ketersediaanbarang logistik PB yang sesuai dengan
kebutuhan daerah masing-masing.
Dalam acara ini Direktur
Logistik Ibu Prasinta Dewi sebagai Narasumber Utama, menerangkan bahwa
barang logistik PB produk BNPB adalah barang logistik penanggulangan
bencana untuk seluruh daerah di Indonesia, dan belum memungkinkan untuk
membuat logistik penanggulangan bencana sesuai selera masing-masing
daerah. Solusi yang ditawarkan BNPB adalah dari pihak daerah (BPBD
Provinsi/Kabupaten/Kota) setempat setidaknya mensosialisasikan
produk-produk ini agar masyarakat lebih familiar. Hal ini dijelaskan Ibu
Direktur untuk menjawab pertanyaan dari H. Tohri, Kepala Seksi Logistik
BPBD Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Bidang Kedarutan dan
Logistik BPBD NTB Pak Arifuddin, ST., mengapresiasi langkah dan semangat
BPBD Kabupaten Lombok Barat dalam mewujudkan pembangunan Gedung
Pergudangan sebagai gudang untuk barang logistik PB, melalui proposal
yang diusulkan beberapa tahun lalu kepada Kemendagri. Langkah ini dapat
dijadikan acuan bagi daeah lain untuk membangun BPBD masing-masing.
Lain lagi dari Kabupten
Lombok Utara, Kepala Seksi Logistik bertanya tentang penanganan barang
logistik yang expired masa pakainya. Hal ini dijawab oleh Pak Eri dari
BNPB bahwa barang logistik PB yang expired memang harus dimusnahkan!.
Tetapi harus melalui prosedur yang benar. Pertama, daerah harus bersurat
secara tertulis kepada Deputi Barang dan Logistik BNPB tentang barang
logistik PB yang sudah expired secara detail dalam satuan barang yang
terkecil. Baru kemudian BNPB akan membalas surat tersebut secara
tertulis juga tentang bagaimana prosedur dan langkah-langkah
pemusnahannya yang harus dipedomani. Baru setelah itu barang expired
dapat dimusnahkan.
Sedangkan dari Kabupaten Dompu
– Pak H. Imran – Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Dompu menyarankan agar
di buatkan standar kebutuhan minimal bagi korban bencana dalam skala
bencana yang berbeda-beda dan disesuaikan dengan masing-masing jenis
bencana agar penanganan dan pelayanan terhadap korban bencana bisa
efektif, tepat dan benar.
Diharapkan kedepannya dengan
adanya acara-acara seperti ini BPBD khususnya di NTB lebih tangguh dalam
Penanganan Bencana terutama dalam bidang logistik PB, administrasi
logistik baik dan benar serta dapat dipertanggungjawabkan, sehingga
pada akhirnya masyarakat korban bencana dapat terlayani dengan baik
pula.